Bogor – Penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas dinilai menjadi momentum penting bagi pelaku usaha untuk semakin memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan administrasi.
Praktisi Pajak pada Firma Hukum Randy dan Rekan, Andyas, mengatakan masih banyak perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), belum sepenuhnya memahami kewajiban administrasi pasca pendirian perusahaan.
"Sebagian pelaku usaha menganggap bahwa setelah akta pendirian dan perizinan selesai, kewajiban perusahaan juga selesai. Padahal terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi secara berkala, seperti penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan RUPS, pembaruan data perusahaan, hingga pelaporan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Andyas, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kepatuhan administrasi perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola usaha yang sehat dan profesional. Perusahaan yang memiliki administrasi tertib akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari perbankan, investor, maupun mitra usaha.
"Laporan keuangan yang baik dan terdokumentasi dengan benar akan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan bisnis, pengelolaan pajak, hingga pengembangan usaha ke depan. Selain itu, dokumen-dokumen korporasi yang lengkap juga akan memudahkan perusahaan ketika membutuhkan pendanaan atau menjalin kerja sama strategis," katanya.
Andyas menjelaskan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberikan penegasan mengenai pentingnya pembaruan data perusahaan dan pelaksanaan kewajiban administrasi secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha untuk mulai melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi perusahaan, termasuk laporan keuangan tahunan, dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai dokumen legal lainnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha, Firma Hukum Randy dan Rekan menyatakan siap memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan kepatuhan korporasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami siap membantu perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan, pendampingan pelaksanaan RUPS, review kepatuhan administrasi perusahaan, konsultasi perpajakan, hingga koordinasi dengan notaris terkait kebutuhan pelaporan dan pembaruan data perusahaan. Tujuannya agar pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa mengabaikan aspek legal dan administrasi," jelas Andyas.
Ia menambahkan, kepatuhan administrasi yang baik akan menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan karena dapat meningkatkan kredibilitas, memperkuat tata kelola, serta meminimalkan risiko hukum maupun kendala administratif di kemudian hari.
"Melalui pendampingan yang tepat, kami berharap semakin banyak perusahaan yang mampu membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Regulasi seharusnya tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat fondasi bisnis agar lebih sehat dan kompetitif," pungkasnya.
Firma Hukum Randy dan Rekan sendiri terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan hukum, perpajakan, dan administrasi perusahaan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.

.png)
.png)







.png)
LEAVE A REPLY