
Keterangan Gambar : Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP
Jakarta – Biaya jasa pengacara dalam menangani sengketa asuransi tidak memiliki tarif baku. Besaran biaya ditentukan berdasarkan berbagai faktor, mulai dari kompleksitas perkara, nilai klaim, jalur penyelesaian yang ditempuh, hingga ruang lingkup pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh klien.
Managing Partners Firma Hukum JF & Partners, Jefry Rasyid, SH, MM, CLA, Med, CLI, CRGP., mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan biaya jasa pengacara memiliki tarif yang sama untuk setiap perkara. Padahal, menurutnya, setiap sengketa memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan hukum dan alokasi sumber daya yang tidak sama.
"Tidak ada tarif yang dapat diberlakukan secara seragam untuk seluruh perkara sengketa asuransi. Penentuan biaya harus melihat tingkat kompleksitas kasus, dokumen yang perlu dianalisis, nilai klaim, serta strategi penyelesaian yang akan ditempuh. Karena itu, konsultasi awal menjadi tahapan penting agar klien memperoleh gambaran biaya secara proporsional dan transparan," ujar Jefry pada bogortv (3/8/2026).
Ia menjelaskan, secara umum struktur biaya jasa hukum terdiri atas honorarium sebagai imbalan jasa profesional, biaya operasional yang mencakup administrasi, perjalanan, penggandaan dokumen, hingga biaya pendaftaran perkara apabila sengketa berlanjut ke pengadilan. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula mekanisme success fee yang hanya diberlakukan apabila telah disepakati sejak awal dalam perjanjian jasa hukum.
Menurut Jefry, penerapan success fee harus dilakukan secara terbuka dan dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
"Prinsip kami adalah transparansi. Seluruh komponen biaya, baik honorarium, biaya operasional maupun mekanisme success fee apabila digunakan, harus dikomunikasikan sejak awal. Dengan demikian klien memahami ruang lingkup pekerjaan dan tidak menghadapi biaya yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan," katanya.
Ia menambahkan, jalur penyelesaian sengketa juga memengaruhi besaran biaya pendampingan. Penanganan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun litigasi di pengadilan memiliki kebutuhan waktu, tenaga, dan strategi yang berbeda.
"Semakin kompleks suatu perkara, semakin besar pula kebutuhan analisis hukum dan pendampingan yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, setiap kasus memerlukan perhitungan biaya yang berbeda sesuai kebutuhan penanganannya," jelasnya.
JF & Rekan sendiri memiliki fokus pada bidang hukum asuransi, perbankan, serta tata kelola risiko hukum. Sebelum menerima penanganan perkara, firma hukum tersebut melakukan analisis terhadap kronologi, polis asuransi, dokumen pendukung, nilai klaim, hingga peluang penyelesaian melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
Melalui proses tersebut, firma hukum dapat menyusun strategi penyelesaian sekaligus memberikan estimasi biaya yang dinilai lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan klien.
Jefry menegaskan bahwa keterbukaan mengenai biaya merupakan bagian dari komitmen profesional dalam memberikan layanan hukum.
"Kami ingin memastikan setiap klien memahami apa saja pekerjaan yang akan dilakukan, bagaimana strategi penyelesaiannya, dan bagaimana skema biayanya. Dengan komunikasi yang terbuka sejak awal, hubungan profesional dapat terjalin dengan baik dan proses pendampingan hukum berjalan lebih efektif," tutupnya.










LEAVE A REPLY