
Keterangan Gambar : Dok/Bogorkab.go.id
CISEENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan sebanyak 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7). Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka menata kawasan, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menjaga ketertiban umum.
Kegiatan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng tersebut diawali dengan apel gabungan dan dilanjutkan penertiban di sejumlah titik, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.
Penertiban dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, hingga KNPI Kecamatan Ciseeng.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Bogor lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan serta kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban, terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya ditertibkan oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.
Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan keberhasilan penertiban tidak lepas dari pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.
"Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," ujar Subhi.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut bukan sekadar membongkar bangunan yang melanggar aturan, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat," ungkapnya.
Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP langsung melakukan pembersihan puing-puing bangunan yang kemudian diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga area yang telah ditertibkan kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, menjaga infrastruktur publik, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
1.png)



1.png)





LEAVE A REPLY