Home Hukum Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kejari Tahan Eks Anggota Pokja, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kejari Tahan Eks Anggota Pokja, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

30
0
SHARE
Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kejari Tahan Eks Anggota Pokja, Negara Rugi Rp9,1 Miliar

CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (20/7/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengungkapkan bahwa BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Hari ini, Senin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BA selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10," kata Rinaldy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.

Menurut Rinaldy, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam tahapan pemilihan penyedia jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara, di mana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BAP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (20/7/2026).

“Kepada tersangka berinisial BAP ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di lapas Pondok Rajeg” Pungkasnya

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here