Home Hukum Pemkot Depok Hadirkan Perda Braille, Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Akses Informasi Hukum

Pemkot Depok Hadirkan Perda Braille, Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Akses Informasi Hukum

34
0
SHARE
Pemkot Depok Hadirkan Perda Braille, Penyandang Disabilitas Kini Lebih Mudah Akses Informasi Hukum

Keterangan Gambar : Dok/Beritadepok.go.id

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), Pemkot Depok menyerahkan sejumlah produk hukum daerah dalam format braille kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Kamis (9/7).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Bagian Hukum Setda Kota Depok tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membuka akses informasi hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas netra, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memahami berbagai regulasi daerah.

Adapun produk hukum yang diterjemahkan ke dalam huruf braille meliputi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, menjelaskan bahwa seluruh produk hukum braille tersebut merupakan hasil penerjemahan yang dilakukan oleh Sentra Wyata Guna Bandung, Jawa Barat.

Menurut Febrina, penyediaan produk hukum dalam format braille merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok memperluas akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum secara setara.

"Dengan tersedianya produk hukum dalam format braille, diharapkan seluruh warga Kota Depok memperoleh kesempatan yang setara untuk memahami hak, kewajiban, serta kebijakan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, produk hukum braille yang diserahkan kepada Diskarpus akan menjadi koleksi perpustakaan inklusif sekaligus bahan literasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama penyandang disabilitas netra.

Keberadaan dokumen tersebut diharapkan dapat memperkaya layanan perpustakaan sekaligus meningkatkan budaya literasi hukum masyarakat melalui ruang baca yang mudah diakses oleh seluruh kalangan.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Depok akan memanfaatkan produk hukum braille sebagai media edukasi dan informasi bagi penyandang disabilitas netra, para pendamping sosial, penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan sosial.

"Produk hukum ini diharapkan turut mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas atas informasi yang aksesibel serta memperkuat pelayanan sosial yang inklusif di Kota Depok," tandas Febrina.

Melalui inovasi tersebut, Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin inklusif, memastikan setiap warga negara tanpa terkecuali memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi hukum dan kebijakan daerah.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here