Home Ekonomi Sempat Tersandung Dugaan Pelanggaran Impor, Tiffany & Co. Kembali Beroperasi

Sempat Tersandung Dugaan Pelanggaran Impor, Tiffany & Co. Kembali Beroperasi

25
0
SHARE
Sempat Tersandung Dugaan Pelanggaran Impor, Tiffany & Co. Kembali Beroperasi

Keterangan Gambar : Dok/Kemenkeu/Zalfa

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka kembali gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2026), setelah sebelumnya disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Pembukaan kembali gerai tersebut dilakukan setelah perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil audit kepabeanan.

Menkeu menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total nilai kewajiban mencapai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya saat melakukan kunjungan resmi ke gerai Tiffany & Co.

Menurutnya, pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Upaya ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya.

Purbaya juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar selalu memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan dinilai menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan, adil, dan berdaya saing.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dibukanya kembali gerai Tiffany & Co., pemerintah berharap perusahaan dapat menjalankan operasional bisnisnya secara optimal dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here