
Keterangan Gambar : Dok/Kotabogor.go.id
KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut diawali melalui rapat paripurna penyampaian Raperda di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (15/9/2026).
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna 12 September 2026.
Menurut Dedie, terdapat tiga hal utama yang mendasari perubahan APBD 2026, yakni penyesuaian estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025, dinamika pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta meningkatnya kebutuhan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mempercepat target pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, perubahan ini dilakukan secara cermat, realistis, dan tetap berorientasi pada prinsip efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran,” kata Dedie.
Dalam penyusunan perubahan APBD, Pemkot Bogor juga akan menyesuaikan estimasi SiLPA berdasarkan realisasi tahun anggaran 2025. Di sisi lain, seluruh perangkat daerah diminta mengevaluasi dan melakukan harmonisasi kembali terhadap penganggaran.
Langkah tersebut diarahkan agar setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung pelayanan masyarakat serta kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Pemkot Dorong Optimalisasi PAD
Di tengah dinamika fiskal daerah, Pemkot Bogor juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dedie meminta seluruh perangkat daerah penghasil PAD menyusun proyeksi target berdasarkan realisasi, tren pertumbuhan, serta potensi masing-masing sumber pendapatan.
“Kepada perangkat daerah penghasil PAD, saya minta agar proyeksi target PAD dalam rancangan perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan realisasi, tren pertumbuhan, dan potensi dari masing-masing jenis pendapatan,” ujarnya.
Optimalisasi PAD akan dilakukan melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber pendapatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan regulasi, kewenangan pemerintah daerah, prinsip keadilan, serta kemampuan masyarakat.
Pemkot Bogor juga meminta penyelesaian piutang pajak daerah dari tahun-tahun sebelumnya dapat dioptimalkan pada 2026.
Dedie menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah terhadap program prioritas.
“Selanjutnya fokus pada kegiatan prioritas. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan-kegiatan prioritas di tahun 2026,” katanya.
DPRD Siap Bahas Potensi Anggaran
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengatakan, perubahan APBD menjadi bagian dari upaya bersama untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia menyebut penyesuaian SiLPA serta optimalisasi PAD, termasuk pajak daerah dan dana transfer, menjadi sejumlah aspek yang akan dibahas dalam proses selanjutnya.
“Hasil dari PP APBD kemarin, kita menyesuaikan SiLPA, dan tadi kami setuju yang disampaikan Pak Wali terkait intensifikasi, terutama dari PAD, pajak daerah, dan dana transfer. Mudah-mudahan bisa kita optimalkan dengan baik,” ujar Adityawarman.
Setelah penyampaian Raperda dalam rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor dan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor.
Pembahasan tersebut akan dilakukan secara lebih rinci untuk mengidentifikasi potensi anggaran yang masih dapat dioptimalkan dalam Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026.
Sesuai ketentuan yang menjadi pedoman penyusunan APBD 2026, Dedie berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif berjalan konstruktif dan produktif sehingga perubahan APBD dapat ditetapkan sesuai batas waktu yang ditentukan serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.










LEAVE A REPLY