Abdul Hakim
Pengajar Studi Perbandingan Politik
STISNU Kota Tangerang
Opini - Dalam sejarah hubungan internasional, gagasan tentang perdamaian hampir selalu lahir dari kegagalan. Ia muncul bukan ketika dunia tenang, melainkan ketika kekerasan telah mencapai titik jenuhnya. Maka, ketika Presiden Donald J. Trump mengumumkan pembentukan Board of Peace (BoP) pada awal 2026, banyak orang tergoda untuk membacanya sebagai respons terhadap kebuntuan global, terutama kebuntuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam merespons tragedi Gaza.
Namun justru di sinilah persoalan bermula: BoP tidak lahir dari refleksi atas kegagalan kolektif, melainkan dari keyakinan personal bahwa satu figur dapat menggantikan institusi. Bahasa yang digunakan Trump untuk memperkenalkan BoP sarat dengan diksi pembaruan: “lebih cepat”, “lebih efektif”, “lebih tegas”. Tetapi sejarah politik modern mengajarkan bahwa setiap janji efisiensi sering kali dibayar dengan pengorbanan legitimasi.
Di titik ini, BoP tampak kurang sebagai inovasi normatif dan lebih sebagai ilusi institusional, sebuah upaya mengganti kompleksitas dunia dengan kesederhanaan kehendak tunggal. Draft piagam BoP menempatkan Trump sebagai Ketua Inaugural dengan kewenangan hampir tak terbatas. Ia berhak menentukan agenda, menerima atau menolak keanggotaan, bahkan menunjuk penggantinya sendiri.
Dalam tradisi organisasi internasional, kekuasaan semacam ini bukan hanya tidak lazim, tetapi bertentangan dengan logika dasar multilateralisme. Kekuasaan global, sejauh ia ingin sah, harus dibatasi; BoP justru menjadikannya absolut.
Jika PBB kerap dikritik karena terlalu banyak veto, BoP menawarkan solusi yang ganjil: satu veto saja, tetapi bersifat permanen. Dari sudut pandang sosiologi kekuasaan, ini bukan penyederhanaan, melainkan personalisasi otoritas. Dunia tidak dipahami sebagai ruang negosiasi antarnegara, melainkan sebagai objek manajemen seorang pemimpin. Dalam kerangka ini, perdamaian tidak lagi merupakan hasil proses sosial-politik, melainkan keputusan administratif.
Awalnya, BoP dikaitkan dengan Gaza, sebuah wilayah yang telah lama menjadi simbol kegagalan komunitas internasional. Namun dalam versi terbaru mandatnya, Gaza justru menghilang sebagai fokus moral. Kini yang ang tersisa adalah frasa-frasa umum tentang “stabilitas” dan “pemerintahan efektif”.
Pergeseran ini tampak sepele, tetapi sesungguhnya sangat bermakna. Ia menandai perubahan dari persoalan keadilan menjadi persoalan tata kelola; dari penderitaan konkret menjadi abstraksi kebijakan.
Dalam banyak kasus pascakonflik, depolitisasi semacam ini bukan kebetulan. Ia adalah strategi. Dengan menggeser konflik dari ranah hak dan tanggung jawab ke ranah pembangunan dan investasi, kekerasan masa lalu dapat diredam tanpa pernah benar-benar diakui.
Gaza, dalam imajinasi BoP, tidak lagi dipahami sebagai masyarakat yang terluka oleh perang dan pendudukan, melainkan sebagai ruang kosong yang siap “dikembangkan”. Di sinilah bahasa pembangunan berfungsi bukan untuk memulihkan martabat, melainkan untuk menutup sejarah.
Struktur BoP memperkuat kesan ini. Organisasi ini memberi wewenang luas kepada ketuanya untuk mengatur hampir semua aspek kebijakan. Tidak ada mekanisme checks and balances yang jelas, tidak ada pembatasan masa jabatan, dan tidak ada prosedur akuntabilitas yang kolektif.
Lebih problematis lagi adalah model keanggotaannya. Negara-negara yang ingin menjadi anggota permanen diwajibkan membayar kontribusi finansial yang sangat besar. Dengan demikian, keanggotaan bukan lagi soal komitmen normatif terhadap perdamaian, melainkan kemampuan fiskal.
Perdamaian, dalam kerangka ini, berubah menjadi barang langka yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar. Prinsip kesetaraan antarnegara, meski sering dilanggar, tetap menjadi fondasi moral multilateralisme telah ditinggalkan secara terang-terangan.
Dalam sejarah politik global, sistem semacam ini mengingatkan pada praktik tributari, di mana akses dan perlindungan diperoleh melalui pembayaran upeti. Ironisnya, praktik yang selama ini dituduhkan Amerika Serikat kepada kekuatan lain kini justru dilembagakan oleh Washington sendiri. Perbedaannya hanya pada istilah: upeti diganti dengan “kontribusi”, hierarki diganti dengan “kepemimpinan”.
Hubungan BoP dengan PBB memperlihatkan ambiguitas yang serupa. Trump menyatakan bahwa PBB “masih perlu ada”, tetapi pada saat yang sama membuka kemungkinan bahwa BoP dapat menggantikannya. Pernyataan ini mencerminkan ketegangan antara kritik dan oportunisme.
PBB memang mengalami krisis legitimasi dan efektivitas, tetapi krisis tersebut tidak serta-merta membenarkan penciptaan lembaga paralel yang lebih otoriter. Dalam banyak kasus, solusi terhadap institusi yang lemah bukanlah penggantian sepihak, melainkan reformasi kolektif, sesuatu yang jauh lebih sulit, tetapi juga lebih sah.
Dari sudut pandang teori sistem internasional, kehadiran BoP berpotensi memfragmentasi tata kelola global. Alih-alih memperkuat koordinasi, ia menciptakan pusat kekuasaan baru yang bersaing dengan struktur lama. Fragmentasi semacam ini sering kali tidak menghasilkan tatanan yang lebih adil, melainkan memperbesar ruang manuver bagi aktor dominan. Dalam konteks ini, perdamaian menjadi arena kontestasi kekuasaan, bukan tujuan bersama.
Komposisi keanggotaan BoP memperkuat analisis tersebut. Negara-negara yang bergabung umumnya adalah mereka yang mencari akses geopolitik dan kedekatan dengan pusat kekuasaan Amerika Serikat. Sebaliknya, sejumlah negara demokrasi mapan memilih untuk tidak ikut serta, dengan alasan kekhawatiran terhadap pelemahan multilateralisme. Pilihan-pilihan ini bukan semata soal ideologi, melainkan kalkulasi politik yang mencerminkan ketimpangan struktur global.
Pertanyaan normatif yang diajukan BoP sesungguhnya sederhana, tetapi mendasar: apakah perdamaian dapat dikelola seperti perusahaan, dengan satu CEO di puncak? Sejarah memberikan jawaban yang cukup konsisten. Perdamaian yang bertahan lama hampir selalu lahir dari proses yang lambat, inklusif, dan sering kali melelahkan. Ia menuntut pengakuan terhadap perbedaan, pembatasan kekuasaan, dan kesediaan untuk tunduk pada aturan bersama. BoP, dengan desainnya saat ini, bergerak ke arah yang berlawanan.
Pada akhirnya, Board of Peace lebih tepat dipahami sebagai gejala ketimbang solusi. Ia mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi multilateral, sekaligus ketertarikan baru pada figur kuat sebagai jalan pintas. Dalam konteks ini, BoP bukan sekadar proyek Trump, melainkan cermin dari kelelahan dunia terhadap kompleksitas dan godaan untuk menggantinya dengan kesederhanaan otoriter.
Namun sejarah juga menunjukkan bahwa godaan semacam itu jarang berakhir baik. Dunia yang terlalu kompleks untuk dikelola bersama tidak akan menjadi lebih sederhana hanya karena kekuasaan dipusatkan pada satu orang. Faktanya, biasanya hasilnya adalah sebaliknya: konflik dipendam, ketidakadilan disamarkan, dan legitimasi dikorbankan demi efisiensi semu.
Jika BoP mengklaim diri sebagai jawaban atas kegagalan PBB, maka ia seharusnya menawarkan lebih dari sekadar konsentrasi kekuasaan. Tanpa legitimasi kolektif, tanpa pembatasan otoritas, dan tanpa pengakuan atas penderitaan konkret seperti di Gaza, BoP berisiko menjadi satu lagi eksperimen global yang mengabaikan pelajaran paling dasar dari sejarah politik: bahwa perdamaian tidak pernah lahir dari kehendak tunggal, melainkan dari kesediaan bersama untuk membatasi diri.
Dalam pengertian itu, Board of Peace bukanlah masa depan perdamaian dunia, melainkan tanda zaman, sebuah penanda bahwa dunia sedang berada di persimpangan antara memperbaiki multilateralisme atau meninggalkannya demi ilusi kekuasaan yang lebih mudah dipahami, tetapi jauh lebih berbahaya.









.png)
.png)
.png)
LEAVE A REPLY