Home Teknologi Grok Diblokir! Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Konten Deepfake di RI

Grok Diblokir! Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Konten Deepfake di RI

Komdigi

25
0
SHARE
Grok Diblokir! Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Konten Deepfake di RI

Keterangan Gambar : dok. Komdigi

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi memutus akses sementara aplikasi kecerdasan artifisial Grok, menyusul kekhawatiran meningkatnya peredaran konten pornografi palsu berbasis teknologi deepfake.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, pemutusan akses dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari penyebaran konten seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan keamanan digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya.

Pemutusan akses ini juga dibarengi dengan permintaan resmi kepada Platform X, induk dari Grok, agar segera datang ke pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi serta langkah mitigasi terkait dugaan penyalahgunaan teknologi AI.

Langkah tegas pemerintah ini berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menjaga platformnya dari konten terlarang.

Kementerian menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan membuka kemungkinan pemulihan akses jika platform telah memenuhi kewajiban hukum dan mampu menjamin keamanan pengguna di Indonesia.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh perusahaan digital global bahwa pemanfaatan teknologi AI harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, demi terciptanya ruang digital yang aman dan sehat bagi publik.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here