Home Nasional Indonesia Gaspol Industri Halal di Panggung D-8

Indonesia Gaspol Industri Halal di Panggung D-8

Kemenag

39
0
SHARE
Indonesia Gaspol Industri Halal di Panggung D-8

Keterangan Gambar : Dok. Kemenag.go.id

Tangerang — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan pengembangan industri halal nasional sebagai bagian dari penguatan peran Indonesia dalam keketuaannya di forum kerja sama D-8 (Developing Eight) periode 2026–2027.

D-8 merupakan organisasi delapan negara berkembang berpenduduk mayoritas Muslim yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Iran, Mesir, Nigeria, Pakistan, Bangladesh, dan Turki.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan momentum keketuaan Indonesia dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pelaku usaha, serta partisipasi publik dalam pengembangan ekonomi halal.

“Dalam keketuaan D-8, Indonesia memfokuskan kerja sama pada dua isu utama, yakni ekonomi halal dan ekonomi biru,” ujar Fuad.

Hal itu disampaikan Fuad saat mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin dalam keynote address pada Simposium Internasional Halal yang digelar di Menara Syariah Twin Tower PIK 2, Tangerang, Rabu (21/1/2026).

Fuad menjelaskan, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal global. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya teraktualisasi sehingga memerlukan penguatan ekosistem serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Ia menegaskan bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan syariat, tetapi juga telah berkembang menjadi tren global yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Halal itu pasti sehat, pasti bersih, pasti bergizi, dan pasti ramah lingkungan,” tegasnya.

Dalam upaya penguatan industri halal nasional, pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi sertifikasi halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal dengan skema self declare diberikan secara gratis dan disubsidi negara melalui APBN.

Fuad menyebutkan, kuota sertifikasi halal saat ini mencapai satu juta sertifikat per tahun, dan pada 2026 akan ditingkatkan menjadi 1,35 juta sertifikat. Sementara itu, sertifikasi halal bagi pelaku usaha besar tetap dilakukan melalui skema reguler.

Lebih lanjut, Fuad berharap pengembangan industri halal dapat berdampak langsung pada peningkatan serapan tenaga kerja, sehingga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

“Serapan tenaga kerja menjadi barometer penting kemajuan industri halal. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” pungkasnya.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here