Home Seputar Bogor Instruksi Berani Bupati Bogor: Satu Kecamatan Satu Hektar Hutan Kota, Bogor Hijau Dimulai 2026

Instruksi Berani Bupati Bogor: Satu Kecamatan Satu Hektar Hutan Kota, Bogor Hijau Dimulai 2026

Kabupaten Bogor

21
0
SHARE
Instruksi Berani Bupati Bogor: Satu Kecamatan Satu Hektar Hutan Kota, Bogor Hijau Dimulai 2026

Keterangan Gambar : Dok. Bogorkab.go.id

Bogor — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah strategis dan berani dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan di Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Program Percepatan Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Terbitnya instruksi ini menjadi respons nyata Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap tantangan perubahan iklim. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan.

Instruksi Bupati ini tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan kebijakan yang berpijak pada dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Langkah strategis ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan program pada tahun anggaran 2026.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Bogor memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah agar berperan aktif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta membantu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis, seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pelaksana evaluasi lapangan. Para camat diwajibkan menjadi penanggung jawab wilayah dengan menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di masing-masing kecamatan serta menggalang pendanaan melalui program CSR/TJSL.

Selain itu, SKPD dan BUMD ditetapkan sebagai dinas pengampu yang bertugas membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung bagi kecamatan binaannya.

Program penanaman pohon ini akan dimulai pada Januari 2026, dengan puncak kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang dijadwalkan pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Jenis pohon yang akan ditanam telah ditentukan secara khusus untuk memberikan manfaat ekologis dan sosial. Tanaman tersebut meliputi pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia, pohon endemik sebagai identitas lokal seperti Pulai dan Kemang, serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk pohon buah dan jenis langka.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pola Dinas Pengampu. Sebagai contoh, Kecamatan Cisarua dikawal langsung oleh Sekda dan DLH, Parung Panjang oleh Dinas Tenaga Kerja, serta Tenjo oleh Dinas Kesehatan. Khusus wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan guna membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.

“Program ini adalah gerakan bersama. Saya memerintahkan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here