Home Pendidikan Permendikdasmen 25/2025 Jadi Tonggak Baru, Pemerintah Perkuat Manajemen Talenta Murid Nasional

Permendikdasmen 25/2025 Jadi Tonggak Baru, Pemerintah Perkuat Manajemen Talenta Murid Nasional

Pendidikan

28
0
SHARE
Permendikdasmen 25/2025 Jadi Tonggak Baru, Pemerintah Perkuat Manajemen Talenta Murid Nasional

Keterangan Gambar : Dok/Kemendikdasmen.go.id

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kebijakan Manajemen Talenta Murid sebagai upaya memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025, yang dinilai menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid secara lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menyampaikan bahwa regulasi ini membawa kebaruan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.

“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (2/2).

Ia menegaskan, kebijakan ini berorientasi pada terwujudnya pendidikan yang adil dan inklusif, dengan berlandaskan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, pemerintah juga mengubah pendekatan pengelolaan talenta dari berbasis kegiatan menjadi berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT).

“Kini kita tidak lagi event based, tetapi system based. SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap murid berprestasi, pemerintah menyiapkan Beasiswa Talenta Indonesia. Pada tahun 2026, lebih dari 6.000 beasiswa akan disalurkan, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar dengan peluang studi di perguruan tinggi unggulan nasional dan internasional. Program ini mencakup beasiswa degree dan non-degree bagi murid maupun guru, hasil kerja sama Kemendikdasmen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Ini merupakan komitmen negara untuk memastikan talenta Indonesia berkembang secara berkelanjutan,” tegas Mariman.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 juga merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian. Regulasi ini disusun berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan di atasnya serta kebutuhan penyelarasan kelembagaan.

“Program prioritas kami merupakan visi besar kementerian, yakni mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Biyanto.

Ia menambahkan, manajemen talenta yang diatur dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung aspirasi masyarakat agar murid dari berbagai latar belakang memperoleh pengakuan dan ruang pengembangan prestasi.

Senada, Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, menekankan bahwa Manajemen Talenta Murid dirancang sebagai proses jangka panjang yang berkesinambungan.

“Ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat,” ujarnya.

Irene memaparkan lima tahapan manajemen talenta murid, yakni identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Tahapan tersebut dapat dilaksanakan di tingkat sekolah, daerah, maupun pusat. Hingga kini, Puspresnas telah mengidentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Angka ini masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu, sistem dan kurasi daerah terus kami perluas,” katanya.

Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari Pemerintah Daerah. Kepala Sub Kelompok Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Harmelia, menyatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menjadi arah penting dalam pengembangan potensi peserta didik di daerah.

“Dengan regulasi ini, pengelolaan talenta menjadi lebih terarah, mulai dari identifikasi hingga kapitalisasi,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menargetkan implementasi Manajemen Talenta Murid berjalan optimal di seluruh daerah pada periode 2026–2030, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi dan bersaing di tingkat nasional maupun global.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here