
Keterangan Gambar : Dok/Bogorkab.go.id
CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menghadirkan kemudahan layanan serta program insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program insentif ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya terus berinovasi sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Hal itu disampaikannya dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Menurut Adi, Bappenda memiliki peran strategis sebagai pengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi.
Untuk mempermudah layanan, Bappenda menghadirkan inovasi berbasis digital dengan menyediakan 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Ke depan, jumlah kanal tersebut ditargetkan bertambah menjadi 22.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas,” tambahnya.
Selain itu, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga ke tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.
Di sisi lain, Pemkab Bogor memberikan berbagai insentif pajak guna meringankan beban masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelas Adi.
Tak hanya itu, tersedia diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga 31 Maret. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, serta penghapusan denda.
Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi.
“Segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tandasnya.
Adi menegaskan, berbagai kemudahan dan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga program kesehatan seperti Universal Health Coverage (UHC) 100 persen menjadi bukti nyata manfaat pajak bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Bogor pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan dan memanfaatkan berbagai program keringanan yang tersedia.
“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkas Adi.


.png)
.png)






.png)
LEAVE A REPLY