CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar sebanyak 17 bangunan liar (bangli) yang berdiri di belakang Pasar Cibinong, tepatnya di Jalan HR Lukman, Kecamatan Cibinong, pada Rabu (14/1/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta membuat kawasan menjadi kumuh.
“Selain merusak estetika lingkungan, pemilik bangunan juga tidak mengindahkan instruksi kami. Padahal, sudah kami layangkan surat peringatan dengan tenggat waktu 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Rhama kepada BogorUpdate.com.
Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, Satpol PP akhirnya melakukan pembongkaran secara paksa terhadap 17 bangunan liar tersebut.
Dalam proses penertiban, petugas menggunakan alat berat berupa ekskavator (beko) serta palu gada untuk merobohkan bangunan.
Rhama menambahkan, setelah pembongkaran, area tersebut akan dikosongkan sementara dan ditata ulang agar kembali terbuka serta tidak disalahgunakan.
“Kawasan ini kita rapikan dan kembalikan fungsinya supaya lebih tertib, bersih, dan terbuka,” tutupnya.









.png)
.png)
.png)
LEAVE A REPLY