Home Pemerintahan Darurat Kekerasan Seksual Online, Pemerintah Ancam Tutup Platform Bandel

Darurat Kekerasan Seksual Online, Pemerintah Ancam Tutup Platform Bandel

9
0
SHARE
Darurat Kekerasan Seksual Online, Pemerintah Ancam Tutup Platform Bandel

Keterangan Gambar : dok/komdigi

Jakarta — Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah laporan mencapai rata-rata sekitar 2.000 kasus per tahun, dengan kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling dominan, yakni lebih dari 1.600 kasus.

Lonjakan ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan para penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026), ia menekankan bahwa tanggung jawab utama penanganan berada pada platform digital itu sendiri.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan publik. Sanksi hingga penutupan platform dapat dijatuhkan sebagai langkah terakhir.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegas Meutya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya angka laporan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Menurutnya, keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, terutama daerah kepulauan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), menjadi kendala bagi korban untuk mengakses bantuan.

“Keterbatasan ini menghambat korban dalam pelaporan serta mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan pun menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi di ruang digital.

Ke depan, kerja sama ini juga akan difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” tutup Maria.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here