Home Kesehatan Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Berlabel Gizi, Kemenkes Terapkan Nutri Level

Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Berlabel Gizi, Kemenkes Terapkan Nutri Level

18
0
SHARE
Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Berlabel Gizi, Kemenkes Terapkan Nutri Level

Keterangan Gambar : Dok/Kemenkes

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis, melalui sistem Nutri Level. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar dalam memilih konsumsi yang sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Ia mencontohkan, beban pembiayaan BPJS Kesehatan akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi GGL terus meningkat signifikan. Salah satunya, biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan sinergi kebijakan lintas sektor. Kemenkes bertanggung jawab pada pengaturan pangan siap saji, sementara produk pangan olahan pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil. Sebaliknya, kewajiban ini diberlakukan bagi usaha siap saji skala besar.

Minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha besar wajib mencantumkan label Nutri Level pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan, hingga aplikasi pemesanan online.

Sistem Nutri Level sendiri terdiri dari empat kategori, yakni Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah). Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.

Penetapan level ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengonsumsi minuman berpemanis serta mendorong pelaku usaha untuk menghadirkan produk yang lebih sehat.

Iklan Sidebar Kiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here