
Keterangan Gambar : Dok/ Kehutanan.go.id
Aceh Utara — Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) dan pemulihan wilayah terdampak. Penyaluran material ini dilakukan memasuki Update Hari ke-45 penanganan bencana sejak 2 Desember 2025.
Di Kabupaten Aceh Utara, tepatnya Kecamatan Langkahan, sebanyak 1.173 batang kayu hanyutan dengan total volume 2.112,11 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara. Kayu tersebut segera diolah menjadi kebutuhan konstruksi, di mana 60,77 ton atau 87 meter kubik telah diproses untuk pembangunan huntara.
Serah terima dilakukan melalui Berita Acara dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat keamanan, memastikan langkah pemanfaatan berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menegaskan bahwa pemberian kayu hanyutan diprioritaskan sepenuhnya untuk pemulihan warga.
“Kayu hanyutan kami serahkan kepada pemda agar pemanfaatannya fokus untuk huntara dan fasilitas publik serta tidak disalahgunakan,” ujar Subhan.
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Aceh Utara telah mendukung 21 unit huntara, terdiri dari: 3 unit telah dihuni warga Desa Geudumbak, 15 unit dalam proses pembangunan, 3 unit tahap penyelesaian.
Proses lapangan melibatkan 52 personel Kemenhut dan 40 unit alat berat dari Kemenhut, TNI, dan Kementerian PUPR.
Penyerahan kayu hanyutan juga berlangsung di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa tahap pertama penyerahan mencapai 329,24 meter kubik, dimanfaatkan sebagai alas huntara di Desa Batu Hula.
“Pemanfaatan kayu hanyutan ini tidak untuk diperjualbelikan dan sepenuhnya digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegas Novita.
Hingga 14 Januari 2026, kayu yang telah diproses berjumlah 1.415 keping dengan volume 19,1792 meter kubik, mendukung berdirinya: 59 unit huntara, dan 2 rumah ibadah, dari total target 245 unit hunian sementara.
Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan Sumut terus mempercepat pengerjaan lapangan dan pengawasan material sesuai SK Menteri Kehutanan No. 863 Tahun 2025 serta SK Gubernur Sumut No. 51 Tahun 2026, agar pemulihan berjalan cepat, tertib, dan berkelanjutan.









.png)
.png)
.png)
LEAVE A REPLY