Penulis: Abdul Hakim
(Pengajar Studi Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang)
Opini - Operasi Amerika Serikat terhadap Venezuela pada era Donald Trump menyingkap satu lapisan paling telanjang dari politik kekuasaan modern: ketika hukum internasional, legitimasi konstitusional, dan retorika moral diperlakukan sebagai ornamen yang bisa disingkirkan begitu ia mengganggu kepentingan strategis.
Aspek legalitas operasi, motif ekonomi di baliknya, serta reaksi publik yang keras dan sinis, jika dibaca secara terpadu, membentuk satu dakwaan serius: apa yang dilakukan Washington bukan sekadar kebijakan luar negeri yang agresif, melainkan sebuah preseden berbahaya berupa normalisasi tindakan ilegal yang dibungkus bahasa kepentingan nasional.
Isu paling mendasar yang mencuat adalah soal legalitas. Operasi yang diarahkan pada penangkapan atau penyingkiran seorang kepala negara yang masih berkuasa bukanlah tindakan sepele dalam tatanan hukum internasional. Prinsip kedaulatan negara dan imunitas kepala negara adalah pilar utama sistem internasional modern, betapapun seringnya pilar itu dilanggar dalam praktik.
Ketika Amerika Serikat berupaya membenarkan tindakan semacam itu terhadap Venezuela, argumen yang diajukan tampak lebih sebagai rekayasa hukum ketimbang penalaran yuridis yang kokoh.
Upaya membandingkan operasi ini dengan preseden sejarah, seperti penangkapan Manuel Noriega di Panama, justru memperlihatkan betapa rapuhnya landasan hukum yang digunakan.
Kasus Noriega sendiri hingga hari ini masih diperdebatkan legalitasnya, dan banyak pakar hukum internasional menilainya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan Panama. Bersandar pada preseden problematik untuk membenarkan tindakan baru yang sama problematiknya bukanlah penguatan argumen, melainkan pengakuan implisit bahwa hukum sedang ditekuk menyesuaikan diri dengan kehendak kekuasaan.
Lebih problematis lagi, operasi semacam ini menempatkan Amerika Serikat sebagai hakim sekaligus algojo dalam sistem internasional. Dengan logika ini, tuduhan kriminal, betapapun seriusnya, cukup untuk menghapus status kepala negara dan membuka jalan bagi penangkapan paksa lintas batas.
Jika prinsip ini diterima, maka tatanan internasional akan berubah menjadi arena perburuan politik, di mana kekuatan terbesar menentukan siapa “penjahat” dan siapa yang pantas ditangkap. Bukan hukum yang berdaulat, melainkan kekuatan.
Dimensi legal ini menjadi semakin gelap ketika dikaitkan dengan proses internal Amerika Serikat sendiri. Operasi militer atau semi-militer yang berpotensi menyeret negara ke konflik bersenjata seharusnya tunduk pada mekanisme konstitusional, termasuk persetujuan Kongres.
Faktanya, seperti dikritik secara tajam, langkah-langkah terhadap Venezuela dilakukan dengan menghindari perdebatan publik dan pengawasan legislatif. Kekuasaan eksekutif bertindak seolah mandat demokratis adalah cek kosong, bukan kontrak politik yang dibatasi hukum.
Di sinilah lapisan kedua analisis menjadi relevan: motif ekonomi, khususnya minyak. Di balik retorika tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan penegakan hukum internasional, terselip kepentingan yang jauh jauh lebih tua: kontrol atas sumber daya alam. Venezuela bukan hanya negara yang mengalami krisis politik; ia adalah pemilik salah satu cadangan minyak terbesar di dunia. Fakta ini tidak pernah netral dalam kalkulasi geopolitik Washington.
Argumen bahwa minyak adalah tujuan utama, bukan sekadar bonus strategis, mengguncang fondasi moral kebijakan tersebut. Jika benar bahwa kontrol atas industri minyak Venezuela menjadi motif dominan, maka seluruh retorika idealisme runtuh menjadi kedok.
Intervensi tidak lagi dapat dibaca sebagai upaya menyelamatkan rakyat Venezuela, melainkan sebagai perebutan aset ekonomi dengan instrumen kekuasaan negara. Dalam kerangka ini, hukum internasional bukan penghalang, melainkan rintangan yang harus disingkirkan.
Situasi ini semakin ironis ketika kontradiksi terang-terangan terjadi dalam kebijakan luar negeri Trump. Di satu sisi, ia mengklaim menolak perang mahal dan intervensi asing berkepanjangan. Di sisi lain, ia mendorong tindakan yang justru membuka kemungkinan konflik baru, dengan biaya politik dan moral yang tidak kalah besar.
Ketika motif ekonomi, terutama minyak, kontrak, dan pengaruh pasar masuk ke dalam persamaan, kontradiksi ini menjadi lebih mudah dipahami. Retorika anti-intervensi runtuh begitu berhadapan dengan kepentingan material yang besar.
Lapisan ketiga dari analisis datang dari reaksi publik, yang tercermin dalam kritik keras, bahkan kemarahan terbuka. Banyak suara menilai operasi terhadap Venezuela sebagai tindakan arogan, berbahaya, dan ilegal. Arogansi terlihat dalam keyakinan bahwa Amerika Serikat berhak menentukan nasib negara lain tanpa mandat internasional yang jelas.
Bahaya muncul dari risiko eskalasi konflik dan preseden global yang diciptakan. Ilegalitas terletak pada pengabaian hukum internasional dan prosedur konstitusional domestik. Kritik publik ini penting bukan karena ia selalu benar, tetapi karena ia menyingkap kegelisahan yang lebih dalam: ketidakpercayaan terhadap klaim moral kekuasaan.
Ketika pemerintah berbicara tentang hukum, tetapi bertindak di luar hukum; ketika ia berbicara tentang demokrasi, tetapi menghindari mekanisme demokratis; ketika ia berbicara tentang keadilan, tetapi mengejar keuntungan ekonomi maka sinisme publik bukanlah penyakit, melainkan respons rasional.
Polemik menjadi tak terhindarkan karena apa yang dipertaruhkan bukan hanya Venezuela, tetapi arsitektur normatif dunia internasional. Jika tindakan semacam ini dinormalisasi, maka hukum internasional akan semakin tereduksi menjadi bahasa yang digunakan selektif: ditegakkan terhadap yang lemah, diabaikan oleh yang kuat. Ini bukan tatanan berbasis aturan (rules-based order), melainkan tatanan berbasis kekuatan (power-based order) yang disamarkan dengan istilah hukum. Lebih jauh, tindakan ini memperlihatkan krisis legitimasi Amerika Serikat sebagai pengusung norma global.
Selama beberapa dekade, Washington mengklaim diri sebagai penjaga hukum internasional, meskipun klaim itu sering hipokrit. Namun, setidaknya masih ada upaya untuk membungkus kekuatan dengan prosedur dan justifikasi normatif. Dalam kasus Venezuela, bungkus itu tampak robek. Tindakan diambil lebih cepat daripada argumen hukum yang masuk akal.
Pertanyaan yang seharusnya menghantui setiap pengambil kebijakan adalah sederhana namun fundamental: apa yang terjadi jika logika ini dibalik? Jika negara lain menggunakan alasan serupa, menggunakan tuduhan kriminal, kepentingan ekonomi, dan klaim moral sepihak untuk menangkap atau menjatuhkan kepala negara yang tidak mereka sukai, apakah Amerika Serikat akan menerimanya? Jawabannya hampir pasti tidak. Dan di situlah standar ganda menjadi telanjang.
Pada akhirnya, ilegalitas, motif minyak, dan kritik publik bersatu dalam satu kesimpulan keras: operasi Amerika Serikat terhadap Venezuela mencerminkan kemunduran serius dalam komitmen terhadap hukum dan etika politik internasional. Ia menunjukkan bagaimana kepentingan ekonomi dapat membajak bahasa hukum, kekuasaan eksekutif dapat menghindari akuntabilitas demokratis, dan publik semakin sadar akan jarak antara retorika dan realitas.
Venezuela, dalam konteks ini, bukan sekadar korban kebijakan luar negeri, tetapi simbol dari masalah yang lebih besar. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah kekuasaan global yang semakin tak sabar dengan batasan hukum dan semakin nyaman dengan tindakan sepihak. Jika tren ini berlanjut, dunia tidak bergerak menuju tatanan yang lebih aman, tetapi menuju era di mana ilegalitas menjadi instrumen kebijakan dan hukum hanya tinggal catatan kaki sejarah.
Dalam lanskap seperti itu, pertanyaan terpenting bukan lagi apakah operasi terhadap Venezuela berhasil atau gagal secara taktis. Pertanyaannya adalah apa harga normatif yang harus dibayar. Dan seperti sejarah berulang kali menunjukkan, harga dari pengabaian hukum hampir selalu jauh lebih mahal daripada keuntungan jangka pendek yang dijanjikan oleh kekuasaan.









.png)
.png)
.png)
LEAVE A REPLY