Kota Bogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak menerapkan gaya hidup berlebihan yang berpotensi memicu penyimpangan dan ketidakdisiplinan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Diseminasi Fraud Control Plan (FCP) dan Penegakan Integritas di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Hotel Royal Padjadjaran, Rabu (29/4/2026).
Dedie menegaskan bahwa pencegahan penyimpangan harus dimulai sejak dini, termasuk dengan mengenali pola perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
“Deteksi dini terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kerja penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi tindakan indisipliner yang merugikan,” ujarnya.
Ia menyoroti salah satu pemicu utama penyimpangan, yakni gaya hidup berlebihan yang tidak sebanding dengan penghasilan. Kondisi ini, menurutnya, kerap mendorong pegawai mencari sumber pendapatan lain yang tidak sah.
“Gaya hidup yang dipaksakan, bahkan sampai berutang di luar kemampuan, bisa menjadi beban. Akhirnya, ada dorongan untuk mencari pemasukan tambahan dengan cara yang tidak dibenarkan,” jelasnya.
Dedie juga menekankan bahwa pencegahan bisa dimulai dari hal sederhana, seperti membiasakan hidup hemat, termasuk di lingkungan kerja. Ia mencontohkan penghematan energi dengan mematikan listrik yang tidak digunakan serta penggunaan AC secara bijak.
“Bagaimana kita mau mengawasi orang lain, kalau dari diri sendiri saja belum bisa melakukan penghematan,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan efisiensi anggaran agar dapat dimaksimalkan bagi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Hutapea, menjelaskan bahwa risiko kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap ada, baik dalam bentuk korupsi maupun penyimpangan lainnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bogor telah menyusun Fraud Control Plan (FCP) berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Rencana Pengendalian Kecurangan.
“FCP ini merupakan sistem yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dengan adanya FCP, diharapkan integritas ASN semakin kuat dan potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.

.png)
.png)
.png)





.png)
.png)
1.png)
LEAVE A REPLY