
Keterangan Gambar : Relaksasi Pajak Daerah Bappenda Kab. Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sejak awal tahun.
Program relaksasi PBB-P2 ini berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan pokok pajak, diskon pembayaran, hingga penghapusan sanksi denda administratif.
Salah satu kebijakan unggulan dalam program ini adalah Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak hingga Rp100.000. Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama masa program berlangsung.
Tak hanya itu, Bappenda Kabupaten Bogor juga menyiapkan skema diskon bertingkat untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Pajak 1994–2011: Diskon 100 persen atau pembebasan pokok pajak serta penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB periode 2012–2026.
-
Tahun Pajak 2012–2020: Diskon 40 persen dan penghapusan denda administratif.
-
Tahun Pajak 2021–2025: Diskon 30 persen dan penghapusan denda administratif.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi, tanpa harus datang ke loket pelayanan. Adapun kanal pembayaran yang tersedia meliputi:
-
Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.
-
E-commerce & Dompet Digital: Tokopedia, Blibli, OVO, DANA, LinkAja, dan Traveloka.
-
Gerai Ritel: Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
-
Layanan Lainnya: Kantor Pos, QRIS, Virtual Account BJB, dan Masago.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan registrasi E-SPPT atau mengecek jumlah tunggakan PBB-P2, dapat mengakses situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi @bappenda_kabbogor.
Melalui program relaksasi ini, Pemkab Bogor berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat secara signifikan sebelum masa program berakhir pada 31 Maret 2026.










.png)
LEAVE A REPLY